1. 1. Remisi para Koruptor
“Dapat Remisi Kemerdekaan, 21 Napi Koruptor Langsung Bebas!” Demikian judul berita www.detik.com Di tengah koar-koar perang melawan korupsi, di tengah degradasi trust lembaga hukum dalam memberantas korupsi, tiba – tiba pemerintah malah membebaskan sebanyak 21 narapidana kasus korupsi di Indonesia setelah mendapat remisi umum II pada HUT ke-66 RI. Selain itu, hampir setengah narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, juga mendapat remisi umum sebagian, yaitu 419 dari 1.008 napi.
2. 2. Kasus Nazaruddin
Kasus ini mmerupakan kasus yang paling “ genit “ untuk dibicarakan sehingga beberapa hari belaknagn ini kasus ini termuat hamper disemua media Massa baik lokal maupun nasional. Awal mula kasus ini dimulai dari larinya Nazaruddin ke singapura dengan sehari sebelum diperiksa oleh KPK karena terjerat kasus korupsi pembangunan wisma Atlet di Palembang. Ketika berada diluar negeri nazaruddin “ bernyanyi “ yang dalam nyayiannya banyak nama disebutkan sampai nama ketua Umum PD, Anas Urbaningrum yang diduga menerima sejumlah uang untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan menjadi ketua Partai Demokrat juga disebutkan. Tiba – tiba ketika tertangkap di kolombia dan dibawa ke Indonesia nazaruddin bungkam dan tidak “ bernyayi “ lagi.
3. 3.Korupsi Bank Century
Kasus ini merupakan kasus yang melibatkan dua petinggi dinegeri ini, Sri mulyani sebagai menteri keuangan dan boediono sebagai Wakil Presiden RI. Kasus yang bermula dari polemik dengan kucuran dana BI ke bank century atas perintah BI dan BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank BI meneluarakan uang sebesar Rp. 6,7 Triliun untuk menyelamatkan bank Century. Dan samapai sekarang belum jelas mengenai penuntasan kasus ini.
4. 4.Mafia Hukum
Mafia hukum sudah lama menghuni gedung-gedung lembaga peradilan serta tempat para penegak hukum bekerja. Tidak akan pernah bisa dilihat wujud dari mafia hukum serta mafia peradilan tapi sepak terjangnya bisa dirasakan. Bagaikan gas beracun yang tidak bisa terlihat mata namun mampu mematikan bagi siapa saja yang sempat menghirupnya. Mafia hukum merupakan salah satu elemen yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Distrust dan mistrust yang berkembang di masyarakat atas proses hukum Chandra dan Bibit ditengarai karena adanya mafia hukum.
5. 5.Kasus Mafia Pajak Gayus tambunan
Kasus yang melibatkan Gayus sebagai petugas pajak di Direktorat Pajak dan kasus Gayus adalah kasus mengenai penyuapan dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. seperti diberitakan, kasus pencucian uang Rp 74 miliar bermula saat Gayus diketahui memiliki harta senilai Rp 74 miliar yang ia simpan di safe deposit box. Belum jelas dari mana sumber harta puluhan miliar tersebut.Adapun dalam kasus penyuapan Rp 28 miliar, Gayus yang saat itu berstatus pegawai Direktorat Jenderal Pajak menerima tiga proyek dari Bakrie Group, yaitu Kaltim Prima Coal, Bumi Resources, dan Arutmin. Proyek tersebut diperolehnya dari kakak-adik Alif Kuncoro dan Imam Cahyo Maliki. Dan sampai sekarang juga belum tuntas dalam penangan kasus ini.