(terkhusus d kampus Muhammadiyah )
UMS adalah salah satu Universitas swasta yang berada di bawah naungan Muhammadiyah dan terbesar di jawa tengah khususnya di karisidenan surakarta. Universitas Muhammadiyah pada umunya tidak berbeda dengan kampus lainnya tapi UMS memiliki ciri khas atau keunikkan yang berbeda seperti halnya IAIN, UIN, dan sejenisnya. Dan aturan – aturan yang digunakan mengikuti apa yang berlaku di muhammadiyah. Sehingga, cukup memberikan tantangan tersendiri bagi aktivitas KAMMI yang terjun di kampus yang berlebel muhammadiyah.
Dalam ketetapan yang ada di muhammadiyah , hanya IMM ( Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah )yang diakui sebagai organisasi yang boleh eksis di kampus muhammaidiyah. Di UMS semua pergerakkan mahasiswa selain IMM dilarang untuk masuk dan eksis di kampus. Bahkan, untuk memasang spanduk di jalan raya depan kampus saja tidak boleh, apalagi membuka posko penerimaan mahasiswa baru.
Kondisi tersebut menjadikan UMS tidak dinamis, karena hanya didominasi oleh satu pergerakkan saja. Tetapi, saat ini pergerakan mahasiswa cukup mendapat angin segar dengan adannya BEM dan DPM yang menggunakan multipartai untuk memperebutkan kursi legislatif dan pimpinan eksekutif. Adanya sistem multipartai ini menjadikan peregerakan ekstra kampus dapat masuk dalam kampus dengan partai sebagai kedaraannya. Dengan kondisi tersebut ada beberapa pertayaan yang timbul :
- Apa yang dapat KAMMI lakukan untuk pengkaderan di kampus UMS..??
- Bagaimana cara KAMMI untuk memenangkan pemilihan legislatif atau eksekutif..??
- Apa saja fungsinya partai jika dikatakan sebagai kendaraan politik di kampus muhammadiyah..??